TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Meskipun demikian, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, termasuk makan di tempat.
“Prinsipnya, PPKM ini diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 dengan catatan beberapa kegiatan yang masih tetap. Tetapi, di sini akan ada kelonggaran-kelonggaran seperti warung makan, warkop dan kafe skala kecil, PKL tetap buka," ungkapnya, Senin 26 Juli 2021.
Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pihaknya tidak pernah melarang pelaku usaha untuk tutup. Hanya saja, ia meminta pengelola untuk membatasi pengunjung dan menaati protokol kesehatan (prokes) ketat.
Wako Edi menerangkan, perpanjangan PPKM Level 4 ini akan memperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB lagi dengan syarat prokes secara ketat. Begitupun pengunjung diungkapkan, dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
"Di situ akan ada catatan, karena kita masih berada di zona merah dan PPKM Level 4. Itu maksimum yang boleh makan di tempat 25 persen dari kapasitas yang ada atau dibatasi dilihat dari kapasitas ruangannya,” jelasnya.
• Apakah PPKM Darurat di Pontianak Diperpanjang? Sutarmidji: Tunggu Ketetapan Satgas Nasional
Edi Rusdi Kamtono menerangkan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden RI dan Intruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Pada intruksi ini, dijelaskan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang diperkuat dengan Inmendagri.
"Alhamdulillah, instruksi Bapak Presiden memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, tapi diperkuat oleh Inmendagri. Setelah ini, kami akan mengadakan rapat untuk menyusun konsep berbentuk surat edaran," ujar Edi.
PPKM Level 4 tersebut dijelaskan Edi, memang akan memberikan beberapa kelonggaran kepada pelaku usaha.
Menurut Edi, adanya keputusan pemerintah pusat melalui Inmendagri merupakan satu diantara solusi yang baik untuk pelaku usaha. Sehingga, ia berharap agar ada kerja sama dengan semua pihak.
"Saya melihat ini adalah hal sangat baik termasuk usaha-usaha yang lain sudah mulai buka yang di luar itu. Maka saya mengajak kerjasama dengan pelaku usaha ini supaya mereka sama-sama untuk sementara waktu sampai Tanggal 2 Agustus 2021 ini dijaga benar-benar. Jangan misalnya berubah zona lagi, jadi tutup lagi, kan repot,” katanya.
"Sekarang mereka minta pada makan di tempat, boleh. Ini akan kita izinkan, tapi kerja samanya dengan baik, yang kapasitasnya misalnya padat agar dikurangi sementara sampai tanggal 2 Agustus 2021 ini," imbuhnya.
Edi Rusdi Kamtono berharap agar kasus Covid-19 di Kota Pontianak terus terjadi penurunan dan tingkat hunian pasien Covid-19 di rumah sakit terus menurun.
Hingga kini diungkapkan, kasus Covid-19 di Kota Pontianak terjadi penurunan 25 persen. Begitupun BOR ICU sudah berada di angka 83,4 persen dan BOR isolasi 67,6 persen.
PPKM yang diberlakukan ini, kata Edi, merupakan salah satunya upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Selain itu, pihaknya juga menggencarkan program vaksinasi Covid-19.
Jika kasus Covid-19 terus menurun dan di rumah sakit tidak lagi terjadi antrean, Edi mengatakan, pelaku usaha akan diberi kelonggaran lagi seperti 50 persen untuk pengunjung dari kapasitas yang ada.
• PPKM Mikro, Bupati Sambas Minta Masyarakat Patuhi Prokes
"Tanpa kerja sama pelaku usaha. Ini akan berat, tanpa dukungan semua pihak enggak selesai-selesai. Maka diharapkan agar memaklumi saja dan saya yakin dengan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 ini adalah salah satu solusi untuk pelaku usaha," katanya.
Belajar Daring
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar, Harisson menjelaskan, penerapan PPKM Level 4 di Kota Pontianak memang diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Ada beberapa daerah yang masuk PPKM Level 3, di antaranya Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Kota Singkawang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang. Lalu, Kabupaten Kayong Utara masuk kriteria PPKM Level 2.
Untuk level 4, dijelaskan, pada sektor non esensial menerapkan WFH 100 persen, belajar mengajar 100 persen daring, industri diberlakukan shift masuk 25 persen dari total pekerja dalam satu shift.
“Makan atau minum di restoran maupun cafe hanya boleh makan dibawa pulang, warung lapak/jajanan/PKL diizinkan untuk dibuka dan pelaksanaan harus dengan prokes ketat yang diatur lebih oleh Pemda setempat,” ujarnya.
Sedangkan, untuk mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses ke apotek dan toko obat dan kebutuhan sehari-hari dalam mall. Lalu pasar tradisonal diizinkan buka dengan prokes ketat diatur lebih lanjut oleh Pemda.
Lalu fasum ditutup sementara, tempat ibadah tidak dilakukan berjamaah dan ibadah dioptimalkan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara, transportasi umum beroperasi dengan prokes ketat.
“Sedangkan transportasi jarak jauh lintas provinsi pembatasan kapasitas 70 persen, kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR negatif berlaku 2 hari,” jelasnya.
“Untuk pengendaian tingkat RT/desa dilakukan pengendalian mikro di tingkat RT/RW sesuai PPKM Mikro,” imbuhnya.
Harisson mengatakan, pada penerapan PPKM Level 4 tidak diatur terkait pembatasan jalan. Namun, ia menerangkan, yang harus diperhatikan adalah tempat-temapt yang berpotensi menyebabkan keramaian.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan, saat ini angka positivity rate di Kalbar mencapai 37,07 persen. Apabila ada 100 orang yang diperiksa, maka akan ada 37 orang yang positif.
Ia mengatakan, untuk BOR di Kalbar pada 25 Juli 2021 di posisi 55,11 persen. Sedangkan, untuk BOR perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit di Kota Pontianak sebesar 72,14 persen, Kayong Utara sebesar 75 persen, Ketapang sebesar 76,09 persen.
Harisson menjelaskan bahwa puncak BOR di Kalbar terjadi pada 7 Juli 2022 lalu yang mencapai sekitar 70,22 persen. “Itu semua menjadi bagian dari hulunya. Nah, hilirnya terjadinya penurunan kasus konfirmasi Covid-19 yang juga terjadinya penurunan kasus yang dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Jika dilihat sekarang, ia menjelaskan, BOR di Kalbar sudah menurun pada angka 55,11 persen. Dijelaskannya bahwa assesmen tingkat keterkendalian Covid-19, hilirnya adalah BOR.
“Artinya kegiatan kita yang di hulu ini, baik karena adanya pengetatan, PPKM, tracing dan testing, vaksinasi, penegakan prokes ini yang berpengaruh terhadap penurunan kasus dan perbaikan tingkat pengendalian Covid-19 di Kalbar,” jelasnya.
[Update Berita Terkait PPKM Level 4]
11 Instruksi
Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2572/Kesra/2021. Instruksi ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Sesuai Inmendagri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021, untuk Pengendalian, Penyebaran Covid-19 PPKM diperpanjang sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Dalam surat intruksi Gubernur Kalbar tersebut memuat sebelas poin yang diinstruksikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalbar yang dikeluarkan sejak 26 Juli 2021.
“Maka dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan langkah-langkah cepat, fokus dan terpadu, untuk itu diinstruksikan kepada Bupati/Walikota di Kalbar,” isi surat tersebut.
Adapun 11 poin instruksi tersebut, pertama Wali Kota Pontianak dalam menerapkan PPKM Berpedoman pada intruksi Memdagri Nomor 25 Tahun 2021.
Kedua, Bupati/Walikota selain yang dimaksud dalam Diktum Kesatu, dalam menerapkan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.
Ketiga, penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Keempat, Bupati/Walikota Selaku Ketua Satgas Covid-19 beserta Forkompimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis.
Kelima, Bupati/Walikota dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya. Keenam, Satgas Covid 19 Provinsi dan Kabupaten/kota dapat melakukan percepatan Vaksinasi kepada masyarakat dengan menambah titik-titik lokasi vaksinasi dan jumlah penerima vaksin.
Ketujuh, Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota harus menjaga dan mengendaiikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan Covid-19 Provinsi Kalbar.
Kedelapan, memastikan penderita Cauid-l9 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.
Sembilan, bagi penderita Covid-19 dengan CT rendah/bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah Kabupaten/kota maupun provinsi.
Sepuluh, untuk ha1-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri. Sebelas, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.