Berita Video

Sutarmidji Umumkan Kota Pontianak dan Singkawang akan Terapkan PPKM Level 4

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keenam, Satgas kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta kordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan obatan Provinsi Kalbar.

Memastikan penderita covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapat obat-obatan yang dibutukan.

Ketujuh, Bagi penderita covid-19 dengan CT rendah/berjalan ringan harus diisolasi ditempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Kedelapan, Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/ kota menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri.

Poin ke sepuluh, Instruksi Gubernur Kalimantan Barat mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (*)

[Update Berita seputar PPKM di Kalbar]

Berita Terkini