Keenam, Satgas kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta kordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan obatan Provinsi Kalbar.
Memastikan penderita covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapat obat-obatan yang dibutukan.
Ketujuh, Bagi penderita covid-19 dengan CT rendah/berjalan ringan harus diisolasi ditempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.
Kedelapan, Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/ kota menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri.
Poin ke sepuluh, Instruksi Gubernur Kalimantan Barat mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (*)
[Update Berita seputar PPKM di Kalbar]