Berita Video

Penerapan PPKM Level 4 di Kota Pontianak hingga 25 Juli 2021, Berikut Penjelasan Edi Kamtono

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kota Pontianak saat ini masih dalam katagori zona merah atau penularan Covid-19 tinggi sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masuk pada Level Empat yang sebelumnya disebut PPKM Darurat sudah diterapkan sejak 12 Juli sampai 20 Juli 2021, kini diperpanjang mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Terkait dengan penerapan PPKM level 4 ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tahun 2021.

"Jadi PPKM ini diperpanjang lima hari atau sampai hari Minggu ini (25 Juli 2021)," ungkap Edi Rusdi Kamtono usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur, Kalbar, Rabu 21 Juli 2021.

Sejauh pantauan Tribun Pontianak hingga Rabu 21 Juli 2021, bahwa beberapa ruas jalan masih dilakukan penyekatan dan tampak petugas yang berjaga-jaga di lokasi penyekatan, serta tersedia posko PPKM.

Menurut Edi Rusdi Kamtono, pada hari ini Rabu 21 Juli 2021 ada beberapa penyekatan ruas jalan di beberapa titik yang dipandang menghambat, akan dikurangi atau mulai dibuka. 

Sutarmidji Umumkan Kota Pontianak dan Singkawang akan Terapkan PPKM Level 4

"Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan di tempat yang ramai"

"Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi," ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Edi juga memastikan, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar selaku satgas Covid-19 provinsi Kalbar terkait penanganan pandemi Covid-19. 

Dari hasil pertemuan tersebut intinya adalah menjadikan aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali terutama perekonomian. 

Edi Rusdi Kamtono juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar agar bisa melakukan isolasi mandiri dan lekas sembuh.

Bagi warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala, ia meminta agar segera berobat ke faskes terdekat. 

"Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas," imbuhnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat.

Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah. 

Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas.

Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada. 

[Update Berita terkait PPKM Level 4 di Pontianak]

Berita Terkini