Syarat Vaksinasi Covid 19 ! Cek Orang yang Tidak Boleh Vaksin Corona

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk yang ingin vaksin, ada beberapa syarat vaksinasi Covid-19.

Namun, perlu dipahami bahwa vaksin hanya diberikan pada orang sehat.

Sehingga, ada sasaran vaksinasi yang harus menunda atau tidak boleh menerima suntikan vaksin.

Jika anda sehat dan bukan masuk kategori orang yang tidak boleh vaksin, maka tentu saja anda bisa vaksinasi.

Saat ini, Pemerintah Indonesia terus menggenjot angka cakupan vaksinasi Covid-19.

Tentunya, vaksinasi dilakukan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO).

Jadi, penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

(Update berita nasional menarik, internasional dan lainnya disini)

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr. Siti Nadia Tirmizi mengatakan mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. 

"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas Nadia.

Di samping itu, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. 

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid 19 Apa Saja ? Cek Orang yang Tidak Boleh Vaksin Corona

Berikut 9 syarat yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin Covid-19:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan. Penyakit tersebut adalah:

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);

- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);

- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;

- Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah,

- imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2.  Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini. 

Ilustrasi Covid-19. (SHUTTERSTOCK)

Syarat Vaksinasi Berdasarkan Rekomendasi IDAI

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan edaran soal vaksinasi COVID-19 untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun.

Dalam Surat Edaran itu, vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI juga telah mengeluarkan rekomendasi bahwa vaksinasi dilakukan secara intramuskular di otot deltoid lengan atas.

IDAI mencantumkan sejumlah kontraindikasi atau apa saja penyakit yang tidak boleh divaksin COVID-19, sebagai berikut :

- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol (*)

- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi (*)

- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

- Demam 37,5 derajat celcius atau lebih.

- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.

- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan

- Hamil

- Hipertensi tidak terkendali

- Diabetes melitus tidak terkendali

- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali (*)

CATATAN : *Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

Apa bukti bahwa vaksinasi bisa menghentikan penyebaran penyakit menular?

Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu sendiri.

Dikutip dari laman resmi Satgas Covid, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi.

Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi.

Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dieradikasi yaitu dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi cacar dihentikan pada tahun 1980.

Pun demikian dengan polio, sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali tahun 1980, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio tahun 2014.

Saat ini dunia, termasuk Indonesia sedang dalam proses menuju eradikasi (pemberantasan) polio yang ditargetkan pada tahun 2023.

Contoh lain Indonesia dengan upaya gencar pemberian imunisasi tetanus pada bayi dan anak (melalui vaksin DPTHB-Hib DT dan Td) serta pada Wanita Usia Subur (vaksin Td), Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal tahun 2016.

Ilustrasi Herd Immunity. (https://covid19.go.id/)

(*)

Berita Terkini