- KTP pemohon
- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
b. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna
Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).
Mekanisme Permohonan STRP DKI Jakarta
Untuk mekanisme pembuatan STRP sebagai berikutĀ :
- Pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id.
- Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.
- Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.
- STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.
STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.
(*)