TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.
STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO).
Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.
(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)
Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penganganan covid
- Industri orientasi ekspor
Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :
- Energi
- Kesehatan