TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini Syarat Vaksin Covid-19 Anak usia 12-17 Tahun sebagai pelengkap data untuk Daftar Vaksin di pusat layanan kesehatan terdekat atau fasilitas khusus yang disediakan pemerintah.
Sekarang, vaksin khusus untuk virus COVID-19 sudah resmi bisa diberikan ke anak-anak.
Pada Kamis, 1 Juli 2021, Kementrian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi bahwa vaksinasi dapat diberikan kepada anak dengan rentang usia 12 sampai 17 tahun.
Surat Edaran itu juga dipertegas dengan persetujuan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan BPOM.
Kemenkes menyatakan, sekitar 32,6 juta anak yang akan menerima vaksinasi di Indonesia.
Surat Edaran mengenai vaksinasi untuk anak ini, dikeluarkan karena meningkatnya kasus terkonfirmasi COVID-19 pada anak-anak.
• Daftar Harga Obat Terapi Covid-19 Sesuai Keputusan Menkes Budi Gunadi ! Cek HET 11 Obat Covid-19
Syarat Vaksin untuk Anak-Anak
Lalu, apa saja yang harus kamu ketahui tentang vaksinasi untuk virus COVID-19 ini?
Pertama, jangan lupa beri tahu orang tuamu untuk menyiapkan Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga tersebut mencantumkan NIK milikmu, sehingga akan mempermudah proses pendaftaran.
Nanti, vaksinasi akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di kotamu, atau di sekolah atau madrasah atau pesantren yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Kedua, vaksin yang digunakan adalah jenis Vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 mililiter.
Vaksin akan diberikan dua kali, dengan jarak antara vaksinasi pertama dengan vaksinasi kedua minimal 28 hari.
Ketiga, vaksinasi untuk virus COVID-19 ini akan dilaksanakan pertama kali di DKI Jakarta.
Vaksinasi perdana tersebut akan dilaksanakan di SMAN 20, Jakarta Pusat.