TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kurang dari sepekan lagi, Kabupaten Sintang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar di 291 desa, tepatnya pada 7 Juli 2021.
Mulai tanggal 1--3 Juli 2021, para calon kepala desa memasuki tahapan kampanye. Tanggal 3--6 Juli, masa tenang. Pemungutan suara akan digelar pada 7 Juli.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menegaskan pelaksanaan tahapan Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan sesuai Perbup nomor 2 tahun 2021. Hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
"Saat pelaksanaan Pilkades nanti, kita upayakan terkait hari libur di desa yang melaksanakan Pilkades. Karena kita tidak mau nanti ada kendala masyarakat yang mungkin bekerja di perusahaan, ndak bisa memberikan hak pilih," ujar Roni, Kamis 1 Juli 2021.
• Pilkades Serentak 291 Desa di Sintang, Bupati Jarot: Jangan Sampai Jadi Kluster Baru
Sejauh ini, kata Roni persiapan berjalan lancar. Ditegaskannya pilkades itu tetap tunduk pada perbup nomor 91 tahun 2019 beserta perubahannya nomor 7 tahun 2021.
"Kita juga selalu ingatkan desa agar menerpakan prokes saat pilkades sesuai perbup nomor 2 tahun 2021. Informasi yang kami dapat, semuanya berjalan sesuai dengan tahapan dan prosedur. Kami target partisipasi pemilih 70 persen, karena animo masyarakat pada Pilkades lebih tinggi," ujar Roni. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)