Tahap kedua di bulan Oktober. Kemudian tahap ketiga, akan berlangsung di bulan Desember.
"Jadi, tidak ada perbedaan pendaftaran antara ketiga jenis tadi. Sementara yang membedakan adalah dari sisi seleksi dan verifikasi administrasinya. Karena verifikasi administrasinya khusus untuk PPPK Guru, itu akan dilakukan di Kementerian Dikbud,” ucapnya.
“Karena akan dicocokan dengan data yang ada di Dapodik. Sementara pelaksanaan seleksinya akan dilakukan melalui CAT UNBK," jelasnya lagi.