TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Enam orang terdakwa perkara narkotika seberat kurang lebih 7 kilogram menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Andi Alfen, Paulus Sugio Pranoto, Abdul Azis,
Akif Krisno, Dedi Mandagi, dan Hartono, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Jumat 25 Juni 2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Anggraini, didampingi Hakim Anggota yakni B Ivanovski Napitupulu dan Risky Edy Nawawi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan bahwa keenam terdakwa di vonis berbeda. Andi Alfen divonis hukuman mati, terdakwa Paulus Sugio Pranoto diputus 17 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun.
"Kemudian terdakwa Abdul Azis diputus 19 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun. Terdakwa Akif Krisno diputus 16 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun. Terdakwa Dedi Mandagi diputus 15 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun, dan terdakwa Hartono diputus 18 tahun denda Rp 10 Miliar subsider 1 tahun,"katanya Minggu 27 Juni 2021.
• Empat Kurir Narkoba di Sanggau Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas putusan tersebut, lanjut Kajari, Para terdakwa dan JPU masih diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
"Putusan untuk terdakwa Andi Alfen sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk terdakwa yang lain lebih ringan karena kita tuntut seumur hidup,"ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kajari mengajak kepada seluruh elemen masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergandengan tangan bersama kita memberantas peredaran narkoba ini.
"Ini memang tugas berat. Menjadi tanggungjawab kita bersama memberikan edukasi kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Sanggau terkait bahaya-bahaya peredaran obat terlarang, narkotika dan sabu-sabu,"pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)