Empat Kurir Narkoba di Sanggau Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Putusan ini, lanjut Kajari sesuai dengan tuntutan kita terhadap empat terdakwa. Hakim memutuskan sesuai dengan apa yang kita tuntut. "Untuk barang buk

TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Empat orang terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 14 kilogram dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau. Keempat orang itu diantaranya, Mat, Kadafi, Amzarullah dan Riky Manise.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana dalam dakwaan primer dalam sidang yang dipimpin Yuristi Laprimoni sebagai hakim ketua, Wakiborsi Sihombing dan M Nur Hafizh Masing-masing sebagai hakim anggota, Kemarin.

"Terkait perkara penanganan perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Amzarullah dan kawan-kawan, Kemarin tanggal 16 Juni 2021 sudah diputus oleh Pengadilan Negeri. Terkait perkara tersebut dimana Amzarullah dan kawan-kawan diputus dengan pidana seumur hidup,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus, Kamis 24 Juni 2021.

Putusan ini, lanjut Kajari sesuai dengan tuntutan kita terhadap empat terdakwa. Hakim memutuskan sesuai dengan apa yang kita tuntut. "Untuk barang buktinya kurang lebih 14 Kg,"jelasnya.

Sampai saat ini, sejak putusan pada tanggal 16 Juni 2021, ada tenggang waktu pikir-pikir untuk para terdakwa selama 7 hari sebagaiman diamanatkan dalam Undang-undang para terdakwa bisa mengajukan banding.

"Hari ini hari kedelapan. Tadi jaksa penuntut sudah berkoordinasi dan memonitor berdasarkan sistem informasi yang ada di Pengadilan. Para terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding,"tegasnya.

Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kembayan Ditangkap Personel Polres Sanggau

Jadi, lanjutnya, secara otomatis kami menyimpulkan bahwa perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan terkait petikan putusan. Begitu kita menerima petikan putusan, akan kami eksekusi para terdakwa dengan putusan sebagaimana amar tersebut,"tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Kajari mengajak kepada seluruh elemen masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergandengan tangan bersama kita memberantas peredaran narkoba ini.

"Ini memang tugas berat. Menjadi tanggungjawab kita bersama memberikan edukasi kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Sanggau terkait bahaya-bahaya peredaran obat terlarang, narkotika dan sabu-sabu,"pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved