Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SALMONAS ! Tak Perlu Datang ke Samsat

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di era kemajuan teknologi saat ini, semua terasa mudah karena bisa dituntaskan secara online.

Tidak perlu repot-repot datang ke kantor yang dituju, kita bisa merampungkan transaksi pajak motor melalui handphone.

Pajak sepeda motor misanya, sekarang bisa dibayar lewat online lho.

Pemilik kendaraan tidak perlu capek-capek datang ke kantor SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

(Update berita nasional lainnya disini)

Syaratnya, pemilik kendaraan hanya mendownload atau mengunduh Aplikasi SALMONAS.

SALMONAS adalah aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).

Cara Mengurus STNK Hilang dan Dokumen untuk Syarat Urus STNK Hilang

Dengan membayar pajak kendaraan secara online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku.

Bagaimana cara bayar pajak motor online ? Berikut ini panduannya :  

- Download aplikasi Samolnas di Playstore

- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"

- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

- Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

Halaman
12

Berita Terkini