DPRD Sambas Apresiasi Penindakan yang Dilakukan Bea Cukai

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Suriadi. (Istimewa)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Suriadi mengapresiasi kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean C Sintete yang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan selama periode 2020-2021.

Kata dia, hal itu sangat membantu menghindari kerugian negara dari masuknya barang-barang yang tidak terkena cukai.

"Saya pikir ini lebih baik karena yang dilakukan Bea Cukai Sintete adalah untuk membantu defisit negara, karena barang yang tidak memiliki bea cukai itu merugikan negara," ujarnya, Kamis 24 Juni 2021.

Kata politisi Nasional Demokrat (Nasdem) Sambas itu mengungkapkan memang penting dilakukan penindakan tegas. Agar pelaku pelanggan kepabeanan bisa jera dan membayar biaya cukai.

Pemkab Ajak Stakeholder Minimalisir Kerugian Negara Akibat Masuknya Barang Ilegal

"Karena itu, pemusnahan dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak melakukan atau bisa dikatakan tidak ada niatan untuk mengurus barang-barang tersebut. Jadi sudah jadi kewenangan dilakukan pemusnahan," tuturnya.

Karenanya, Suriadi mengaku mendukung Bea Cukai Sintete untuk melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap barang-barang yang disita karena tidak memenuhi ketentuan bea dan Cukai.

"Kita memberikan support kepada pihak Bea Cukai Sintete dalam menjaga keluar masuknya barang yang merugikan negara, apalagi kita sekarang memiliki PLBN Aruk yang memang diperuntukkan sebagai tempat keluar masuknya barang-barang," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkini