Pengumuman tersebut minimal berisi tentang:
PPDB Kab. Cilacap Tahun 2021
1. Jalur Zonasi : nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, jarak sekolah dengan domisili, diperingkat dari jarak yang terdekat
2. Jalur afirmasi ; nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, jarak sekolah dengan domisili (KIP, PKH, PKS dsb)
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali : nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, daerah asal, diperingkat dari luar provinsi, luar kabupaten, dan luar zonasi
4. Jalur Prestasi : nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, Nilai rata-rata rapot lima semester terakhir, Nilai Prestasi Kejuaraan, diperingkat dari Nilai Perhitungan Akhir (NPA) yang tertinggi
Daftar Ulang
1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi peserta yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama
3. Pendaftaran ulang tidak dipungut biaya
4. Teknis pelaksanaan daftar ulang diatur oleh satuan pendidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pengumuman PPDB Cilacap 2021 Jenjang SMP, Akses cilacap.siap-ppdb.com
(*)