TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penerima program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta sudah dapat dicek melalui Link eform BRI UMKM 2021.
Saat ini BLT UMKM sudah sampai tahap 2 dan ditargetkan dapat tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.
Dana bantuan BLT UMKM nantinya akan disalurkan melalui bank BNI atau BRI.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan saat ini pendaftaran BLT UMKM memasuki tahap II (dua).
Pendaftaran BLT UMKM tahap II ini akan dibuka hingga 28 Juni 2021 nanti.
(Update Informasi BANPRES UMKM)
Baca juga: Apakah Penerima BLT UMKM Bisa Dapat Lagi 2021? Cek www.banpresbpum.id & https://eform.bri.co.id
Baca juga: Batas Pencairan BLT UMKM Banpres dan Eform Segera Cek Banpresbpum.id & Eform.bri.co.id/bpum Online
Bagi yang sudah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi atau UMKM di kabupaten/kota, dapat melakukan pengecekan secara online apakah menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Pengecekan dilakukan secara online di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BNI dan BRI.
Caranya mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BLT UMKM yang diberikan pemerintah sudah cair sejak tahun 2020
Tahun lalu pencairan Banpres BPUM ini dibagi dalam dua tahap, masing-masing tahap cair sebesar Rp2,4 juta namun jumlah bantuan yang diterima hanya Rp 1,2 juta
Dari kuota tersebut, sebagian besar diberikan kepada UMKM yang sudah mendapat BLT di tahun 2020, atau tepatnya sebanyak 9,8 juta UMKM
Cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara mudah
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Pemerintah memberikan BPUM ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Untuk target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Baca juga: LINK https //banpresbpum.id Penerima Banpres UMKM Mekar BNI 2021, Cek Juga https //eform.bri.co.id
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Syarat Pendaftaran BLT UMKM
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca juga: CEK LINK https //banpresbpum.id dan eform BRI UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta, Login NIK KTP Elektronik
Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.