CEK LINK https //banpresbpum.id dan eform BRI UMKM Tahap 3 Rp 1,2 Juta, Login NIK KTP Elektronik

Bantuan sebesar Rp1,2 juta masih bisa didapatkan para pelaku usaha UMKM yang belum menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
CEK LINK https //banpresbpum.id dan eform BRI UMKM Tahap 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM  tahun 2021 ini hingga masih diserbu oleh pelaku usaha mikro.

Bantuan sebesar Rp1,2 juta masih bisa didapatkan para pelaku usaha UMKM yang belum menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM.

Simak cara-cara yang perlu diperhatikan mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 ini.

BLT UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Tahun ini, penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021. 

(Update Informasi BANPRES UMKM)

Baca juga: Link Eform BRI UMKM 2021 Tahap 3 Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres PNM Mekar Tahap 3

Baca juga: CEK eform.bri UMKM 2021 dan https //banpresbpum.id BPUM Tahap 3 Penerima Bantuan PNM Mekaar 1,2 Juta

Selain itu, untuk pengusulan yangtelah dikabulkan dapat segera dicek secara online 

Bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara, seperti BRI dan BNI.

Anggaran BPUM yang tercatat di APBN mencapai Rp 15,36 triliun pada tahun ini. Rencananya, BLT UMKM bakal cair ke 12,8 juta UMKM

BLT UMKM yang diberikan pemerintah sudah cair sejak tahun 2020.

Tahun lalu pencairan Banpres BPUM ini dibagi dalam dua tahap, masing-masing tahap cair sebesar Rp2,4 juta namun jumlah bantuan yang diterima hanya Rp 1,2 juta

Dari kuota tersebut, sebagian besar diberikan kepada UMKM yang sudah mendapat BLT di tahun 2020, atau tepatnya sebanyak 9,8 juta UMKM

Baca juga: LINK e form bri UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair? Cek https //banpresbpum.id BPUM Tahap 3 Rp 1,2 Juta

Cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara mudah 

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Pemerintah memberikan BPUM ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Untuk target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca juga: LINK https //banpresbpum.id Penerima Banpres UMKM Mekar BNI 2021, Cek Juga https //eform.bri.co.id
Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Cara Online

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

- Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

- Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

- Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

- Klik tombol Selanjutnya.

- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer

- Klik tombol Proses NIB.

- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

- Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

- Klik tombol Pilih NIB.

- Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda

- Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

- Klik tombol Lanjut dan Simpan.

-Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

- Klik tombol Lanjut dan Simpan.

-Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Cek Cara mendapatkan BLT UMKM

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved