Inilah daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari PP nomor 63/2021:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Baca juga: SALDO Gaji ke-13 2021 PNS TNI Polri dan Pensiunan Ditransfer Mulai 1 Juni dan Rincian Potongan
Besaran Gaji ke-13
Masih merujuk pada regulasi tersebut, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen sesuai jabatan dan/atau pangkatnya, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum