SALDO Gaji ke-13 2021 PNS TNI Polri dan Pensiunan Ditransfer Mulai 1 Juni dan Rincian Potongan
Siap-siap, Gaji 13 PNS 2021 cair pekan ini dimulai sejak tanggal 1 Juni 2021, berikut rincian potongan Gaji ke-13 tahun 2021 untuk PNS TNI Polri.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap, Gaji 13 PNS 2021 cair pekan ini dimulai sejak tanggal 1 Juni 2021, berikut rincian potongan Gaji ke-13 tahun 2021 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan.
Tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menerima Gaji ke-13. Pencairan Gaji ke ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) di bulan ini.
Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, Gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan Gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
(Update Berita Seputar Gaji ke-13 Klik Disini)
Baca juga: CEK Saldo Gaji 13 PNS 2021 Sudah Cair, Estimasi Besaran Potongan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan
Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima Gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima Gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada Gaji ke-13 kali ini.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000