Cek Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Hari ini 1 Juni 2021, Tanpa Tukin dan Tidak Dipotong!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SALDO Gaji ke-13 PNS 2021 Sudah Cair Hari Ini, Estimasi Potongan Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Perencanaan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun ini, dipastikan akan berlangsung di bulan Juni 2021. 

Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah mereka menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran bulan lalu.

Lantas, kapan sebenarnya jadwal pencairan gaji ke-13?

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani saat melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

[Update Berita Pencairan Gaji ke-13 Disini]

Baca juga: SALDO Gaji ke-13 PNS 2021 Resmi Batal Cair Hari Ini, Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan Cair?

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

Rahayu mengatakan, penyaluran gaji ke-13 untuk para ASN akan dicairkan pada Juni ini.

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," ujarnya, dikutip Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.

Merujuk pada pernyataan tersebut, gaji ke-13 akan cair pada hari ini bersamaan dengan gaji pokok bulan Juni.

Jadi, bila pagi ini belum menerima, bisa jadi nanti sore.

Baca juga: GAJI 13 Sudah Cair? Cek Rekening Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri & Besaran Gaji-13 PNS TNI Polri

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.

Halaman
1234

Berita Terkini