GAJI 13 Sudah Cair? Cek Rekening Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri & Besaran Gaji-13 PNS TNI Polri

Gaji 13 sengaja diberikan pemerintah pada Abdi Negara untuk membantu biaya penidikan anak-anak mereka..

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi Gaji 13 2021 Cair Mulai 1 Juni 2021, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besaran Gaji 13 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, TNI Polri dijadwalkan akan cair mulai 1 Juni 2021.

Segera cek rekening tambahan saldo pada rekening Anda. 

Namun pada tahun 2021 ini gaji 13 diberikan tidak beserta tunjangan kinerja. 

Baca juga: CEK Saldo Gaji 13 PNS 2021 Sudah Cair, Estimasi Besaran Potongan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan

Gaji 13 sengaja diberikan pemerintah pada Abdi Negara untuk membantu biaya penidikan anak-anak mereka.

Selain PNS, TNI Polri juga mendapatkan gaji 13.

Lantas kapan gaj 13 2021 akan dicairkan?

Biasaya gaji 13 akan dicairkan ketika momen masuk sekolah tahun ajaran baru.

( update informasi gaji 13 )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Baca juga: Gaji 13 2021 PNS Dipotong, Menteri Keuangan Sri Mulyani Keluarkan Surat Edaran Terbaru

Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved