"Begitu ingat ya dilakukan. Misal terlambat satu hari terus ingat dan ingin membayar tahun depan, iya kalau hidup, kalau meninggal bagaimana," kata dia.
"Makanya kami mensyaratkan, begitu ingat ya lakukan, seperti kewajiban yang lain. Kalau kita tunda lagi kan berarti mengkhianati amanah," sambungnya.
Baca juga: LEBARAN Hari Rabu atau Kamis? Simak Keputusan Muhammadiyah dan Pemerintah Kapan Idul Fitri 2021
Jika seseorang sengaja untuk tidak membayar zakat fitrah, maka ia berdosa karena lalai kepada perintah Allah.
Menurutnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang bersifat vertikal sekaligus horisontal.
Karena itu, ia bisa dianggap sebagai asosial karena tidak peduli pada lingkungannya.
"Kalau sengaja bukan saja berdosa, tapi bisa disebut tidak peduli pada lingkungan dan tentu saja ia dianggap asosial," kata Arifin.
"Zakat itu kan ibadah vertikal sekaligus horisontal. Pertama sebagai ketaatan kepada Allah. Kedua kan sebagai bentuk kepedulian sesama," tambahnya.
Untuk besaran zakat fitrah yakni 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram. Ukuran zakat fitrah juga bisa disetarakan dengan beras seharga Rp 40.000.
"Panitia zakat memberikan kemudian, sehingga silakan berzakat melalui beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram, kalau dirupiahkan Rp 40.000," imbuhnya.
Soal zakat fitrah menggunakan uang, Arifin menjelaskan adanya perbedaan (ikhtilaf) di antara para ulama.
Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sudah membolehkan berzakat fitrah menggunakan uang.
Namun, bentuk zakat fitrah yang paling utama adalah bahan-bahan pokok, seperti beras.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?"