Ramadhan 2021

Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2021 dan Bagaimana Hukum Jika Lupa Bayar Zakat

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kapan Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2021 dan Bagaimana Hukum Lupa Bayar Zakat?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 H atau Lebaran Idul Fitri 2021 hari ini Selasa 11 Mei 2021.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi penetu kapan terakhir melaksanakan Shalat Tarawih hingga membawar zakat.

Di antara kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah.

Kewajiban zakat fitrah tersebut tertera dalam hadis berikut:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: HASIL Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2021 Diumumkan Pemerintah Hari Ini di Live Streaming Kemenag

Pertama, beragama Islam.

Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.

Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.

Lantas, bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat fitrah?

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional Arifin Purwakananta mengatakan, bagi umat Islam yang lupa membayarkan zakat fitrah, maka ia diharuskan membayar sedekah atas kelupaannya itu.

"Orang yang lupa itu kan mendapat ampunan dari Allah. Jangankan yang lupa, yang sengaja saja mendapat ampunan. Bagi yang lupa, ia harus membayar sedekah atas kelalaiannya itu dan memohon ampun kepada Allah," kata Arifin dikutip dari Kompas.com.

Segera membayar

Menurutnya, begitu seseorang ingat bahwa dirinya lupa membayar zakat, maka ia harus segera membayarnya, sebagaimana kelalaian dalam menjalankan kewajiban lain.

Pasalnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang terkait dengan waktu dan tak bisa dilakukan selain bulan Ramadhan.

"Begitu ingat ya dilakukan. Misal terlambat satu hari terus ingat dan ingin membayar tahun depan, iya kalau hidup, kalau meninggal bagaimana," kata dia.

"Makanya kami mensyaratkan, begitu ingat ya lakukan, seperti kewajiban yang lain. Kalau kita tunda lagi kan berarti mengkhianati amanah," sambungnya.

Baca juga: LEBARAN Hari Rabu atau Kamis? Simak Keputusan Muhammadiyah dan Pemerintah Kapan Idul Fitri 2021

Jika seseorang sengaja untuk tidak membayar zakat fitrah, maka ia berdosa karena lalai kepada perintah Allah.

Menurutnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang bersifat vertikal sekaligus horisontal.

Karena itu, ia bisa dianggap sebagai asosial karena tidak peduli pada lingkungannya.

"Kalau sengaja bukan saja berdosa, tapi bisa disebut tidak peduli pada lingkungan dan tentu saja ia dianggap asosial," kata Arifin.

"Zakat itu kan ibadah vertikal sekaligus horisontal. Pertama sebagai ketaatan kepada Allah. Kedua kan sebagai bentuk kepedulian sesama," tambahnya.

Untuk besaran zakat fitrah yakni 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram. Ukuran zakat fitrah juga bisa disetarakan dengan beras seharga Rp 40.000.

"Panitia zakat memberikan kemudian, sehingga silakan berzakat melalui beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram, kalau dirupiahkan Rp 40.000," imbuhnya.

Soal zakat fitrah menggunakan uang, Arifin menjelaskan adanya perbedaan (ikhtilaf) di antara para ulama.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sudah membolehkan berzakat fitrah menggunakan uang.

Namun, bentuk zakat fitrah yang paling utama adalah bahan-bahan pokok, seperti beras.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?"

Berita Terkini