Mukhlishiina lahuddiin
Walau karihal - kaafiruun
Walau karihal munafiqun
Walau karihal musyriku
Laa - ilaaha - illallaahu wahdah, shadaqa wa'dah, wanashara 'abdah, - wa - a'azza - jundah, wahazamal - ahzaaba wahdah.
Laa - ilaaha illallaahu wallaahu akbar.
Allaahu akbar walillaahil - hamd.
Bagaimana hukumnya "Malam Takbiran"?
Ada dua pendapat. Pertama, boleh, karena tidak ada larangan.
Kedua, tidak boleh karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Saw.
Mengutip dari Tribunnews.com, tayang (24/6/2017) An-Nawawi as-Syafii dalam Al Majmu 5/48 mengatakan, “Pendapat mayoritas ulama adalah tidak ada takbiran saat malam Id. Takbiran hanya dilakukan saat berangkat menuju tempat shalat Id”.
Contoh dari Nabi Saw, "takbiran" atau mengucapkan kalimat takbir dilakukan dalam perjalanan menuju tempat shalat Id, bukan malam hari sebelum hari lebaran.
"Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid atau "malam takbiran" pada malam idul fitri.
__________
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bacaan Takbiran di Malam Idul Fitri 2021, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/05/09/bacaan-takbiran-di-malam-idul-fitri-2021-bahasa-arab-latin-dan-terjemahan?page=all.
Penulis: Noor Masrida
Editor: M.Risman Noor