INILAH Sanksi Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari 6-17 2021 Mei serta Sanksi Warga dan Khusus Pengemudi

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik lebaran.

Aturan SIKM

Pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.

Adapun SKIM ini ditandatangani oleh:

Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri

Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta

Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum

Sanksi Khusus Pengemudi Kendaraan

Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan periode pelarangan aktivitas mudik lebaran mulai dari Kamis (6/5/2021) hingga Minggu (17/5/2021).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Dalam upaya menyukseskannya, sebanyak 381 titik penyekatan yang ada di Sumatera Selatan hingga Bali pun akan beroperasi, sejalan dengan Operasi Ketupat 2021 Korlantas Polri.

"Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, kami sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan dan penyekatan, sehingga tidak akan ada yang bisa lolos untuk mudik," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (5/4/2021).

Pengendara atau masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diberikan sanksi berupa putar balik, denda, ataupun pidana, terkhusus untuk mobil pribadi yang jadi travel gelap.

"Kita tetap kedepankan sisi humanis (saat melakukan tindakan hukum). Secara umum, putar balik masih jadi hukuman atau sanksi bagi yang masih nekat," kata dia.

"Tapi, pada suatu kasus tertentu, bisa dikenakan pidana atau tilang. Ini biasanya kalau pengendara ngotot atau menjadi travel gelap," kata Sambodo.

Baca juga: Pelarangan Mudik di Pontianak, Semua Kendaraan Diperiksa di Titik Batu Layang dan Ambawang

Halaman
123

Berita Terkini