TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pencairan THR untuk PNS, TNI/Polri mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Hal itu berdasarkan informasi yang didapat dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.
Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
THR yang diberikan tidak akan dipotong pajak.
Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Baca juga: PROMO Alfamart 3 Mei 2021, Promo THR Alfamart Dapatkan Uang 500 Ribu dan Hampers Cantik
Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).
Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin.
Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.
"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.
Baca juga: THR Pensiunan 2021 Dipastikan Cair, Ini Kriteria Pensiunan yang Menerima & Besaran THR Pensiunan PNS
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, ada beberapa pos pengeluaran yang harus didanai APBN, meski sebelumnya pos pengeluaran itu tidak ada dalam anggaran.