Sementara itu, menanggapi video penistaan agama tersebut, polisi kini tengah memburu Jozeph.
Dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu 18 April 2021, polisi kini tengah menyelidiki kasus ini.
Polisi memburu Jozeph karena dianggap telah meresahkan publik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Minggu 18 April 2021.
"Diduga Menista Agama, Polri Selidiki Youtuber Ngaku Nabi ke-26.
Polri langsung bergerak untuk menyelidiki beredarnya video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Dia menantang publik untuk melaporkannya ke polisi. Polri pun memburu pria ini karena dinilai meresahkan.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Kini Menyerah? Minta Masalahnya Tidak Dibahas Lagi hingga Lepas Status WNI
Jozeph pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi., dalam keterangannya Minggu 18 April 2021.
Perbuatan Youtuber itu pun menuai kecaman dan disebut sebagai bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.
Atas perbuatannya, Jozeph diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis akun Instagram @divisihumaspolri.