TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu di antara dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni pembatasan aktivitas di perkantoran dan restoran serta pemberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di Kalbar sudah berlaku sejak Selasa 20 April hingga 3 Mei 2021.
“PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota yang terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Senin 19 April 2021 malam.
“Lalu untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya.
Sementara untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dijelaskan Harisson, selain melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran seperti makan, minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar, dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Tinjau Posko COVID 19 PPKM Skala Mikro di Desa Anik Dingir, Berikut Pesan Danramil Menyuke
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan Pukul 20.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” paparnya.
Selama PPKM, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Kalau untuk kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen,” lanjutnya.
Sedangkan untuk kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Selain pengaturan Mikro, kabupaten kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan juga lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.
“Adapun upaya penanganan kesehatan seperti membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” jelasnya.
Di samping itu memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing , perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan tempat (tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/ karantina).
Koordinasi antar daerah yang saling berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu SPGDT untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing masing.
Baca juga: Sosialisasi PPKM Skala Mikro, Danramil Bersama Babinsa Koramil Mandor Sambangi Wilayahnya
Harisson mengimbau kabupaten/kota di Kalbar agar mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Ia menjelaskan, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria berdasarkan zona penyebaran Covid-19.