Harisson mengatakan, posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya.
Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan, dan kepada masing-masing posko.
“Posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian
wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria berdasarkan zona penyebaran Covid-19.
Satu di antaranya yakni daerah dengan zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
“Untuk daerah zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Sedangkan untuk daerah Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
“Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” ujar Harisson.
Sementara daerah yang berada pada Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.
Ia menjelaskan bahwa adapun untuk skenario pengendalian pemberlakuan PPKM tingkat RT yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang.
“Selain itu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” jelasnya.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Tak hanya itu saja kordinasi juga melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP), tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
“Kalau untuk mekanisme koordinasi untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.