Tinjau Posko COVID 19 PPKM Skala Mikro di Desa Anik Dingir, Berikut Pesan Danramil Menyuke
Hal tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk menunjang penanganan Covid-19, dan Kades Anik Dingir Hemirinci menyiapkan Posko PPKM dan alat-alat pend
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Danramil 1201-10/Menyuke Lettu Inf Ari Cahyono Tinjau Posko Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak pada Selasa 20 April 2021.
Hal tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk menunjang penanganan Covid-19, dan Kades Anik Dingir Hemirinci menyiapkan Posko PPKM dan alat-alat pendukung penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah
"Pembangunan posko ini dimaksudkan sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro," ujar Kades Anik Dingir Hemirinci.
Baca juga: Kabupaten Landak, Sintang, Ketapang Zona Oranye Penyebaran COVID 19
Sementara itu Danramil Menyuke Lettu Inf Ari Cahyono mengatakan, kedatangan pihaknya di sini untuk melihat secara langsung Posko Covid-19 PPKM, serta menyampaikan kepada perangkat desa untuk berkoordinasi penegakan yang akan dilakukan.
"Kegiatan penegakan disiplin ini dilakukan guna menertibkan masyarakat untuk menekan penyebaran virus Covid -19 agar masyarakat lebih disiplin dan tertib melalui kegiatan PPKM skala Mikro yang sudah sampai pada tingkat bawah yaitu tingkat kecamatan dan Desa," tambahnya.
Lanjut Danramil, aspek pencegahan yang dilakukan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas dalam penanganannya mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment," imbuhnya.
"Semoga dengan dijalankannya rencana Posko PPKM Covid-19 skala mikro ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih disiplin lagi dalam penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," tutup Lettu Inf Ari Cahyono. (*)