TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Saat bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Namun bagaimana jika saat sedang berpuasa tiba-tiba mengalami sakit gigi dan harus memeriksakannya ke dokter gigi?
Saat memeriksa gigi bisa dilakukan berbagai tindakan seperti cabut gigi, tambal gigi, membersihkan karang gigi, dan sebagainya.
Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Lebih Baik Hindari Makanan Berikut Ini Saat Sahur, Berikut Penjelasan Ahli Gizi
Baca juga: Keutamaan Lailatul Qadar Ramadhan , Mulai dari Malam Dicatatkan Takdir Tahunan Hingga Malaikat Turun
Penjelasan ahli
Pakar Usul Fiqh Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Mulyono Jamal menjelaskan periksa gigi ke dokter tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan atau terminum.
"Periksa gigi seperti yang disebutkan itu tidak membatalkan puasa meskipun ada alat-alat yang masuk ke mulut atau cairan yang dimasukkan ke mulut, asal tidak ditelan atau tertelan," kata Mulyono kepada Kompas.
Sementara itu jika ada yang tertelan, bisa dianggap minum dan membatalkan puasa.
"Kalau ada yang tertelan itu dianggap minum, sehingga membatalkan puasa.Allahu a'lam bisshowab," imbuhnya.
Apa yang perlu diperhatikan saat periksa gigi ketika puasa?
Dihubungi terpisah, dokter gigi di Puskesmas Cijeruk, Bogor, drg. Belinda Chandra Hapsari, juga menjelaskan, tindakan gigi tidak ada masalah dilakukan saat berpuasa.
"Seperti perawatan pembersihan karang gigi, asalkan airnya nggak ditelan nggak papa," kata Belinda pada Kompas.com.
Sesudah buka puasa
Sementara itu untuk cabut gigi perlu anestesi atau disuntik.
Dia mengatakan rentang waktu sakit yang timbul setelah cabut gigi berbeda-beda.