TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 571 guru SD dan SMP non PNS Kota Pontianak mengikuti pembekalan materi non ASN, di Hotel Kapuas Palace, Pontianak, Rabu 7 April 2021. Para guru itu mengikuti pembekalan selama dua hari 7-8 April 2021.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai, dari sisi rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tenaga guru non PNS tahun 2021 ini lebih baik dan honor yang diperoleh lebih besar dari sistem sebelumnya. Namun tergantung jumlah jam mengajar yang dilakukan.
Menurutnya, jika jam mengajar guru non PNS bisa terpenuhi keseluruhan, maka pendapatannya setara dengan UMR.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Sampaikan Penghasilan Guru Non PNS Kini Setara UMR
Sedangkan pendapatan sebelumnya untuk guru honorer hanya berkisar Rp 800 ribuan.
Kini dengan adanya program ini gaji guru non PNS bisa setara UMR kurang lebih Rp 2,7 juta per bulan yang bersumber dari Bosda Kota Pontianak.
Edi menyebutkan, untuk besaran anggaran Bosda yang dialokasikan untuk tahun 2021 kurang lebih 20 miliar.
"Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik," ungkapnya.
Edi Kamtono menyampaikan hal tersebut usai pembukaan kegiatan pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Guru Non PNS Bosda Tahun Anggaran 2021 di Hotel Kapuas Palace, Rabu 7 April 2021.
Edi Kamtono menegaskan, bahwa guru non PNS tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat lain, selain sekolah tempat ia bertugas.
"Guru yang bersangkutan fokus mengajar di sekolah tempatnya bertugas," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan menyebutkan sebanyak 571 orang guru non PNS tingkat SD dan SMP Negeri Kota Pontianak yang dinyatakan lulus pada perekrutan PJLP Jasa Tenaga Pendidikan/Guru non PNS Bosda tahun anggaran 2021 Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, memang pada sebelumnya guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah.
Namun tahun 2021, hal itu tidak lagi diperkenankan. "Misalnya sudah ditempatkan untuk mengajar di SD A, maka dia harus tetap mengajar di SD A saja, tidak boleh di SD B atau C," ungkapnya.
Syahdan mengatakan, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif selama 40 jam dalam sepekan. Jika jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.
Dengan demikian, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS untuk mensosialisasikan.
Baca juga: Cara Mendaftar PPPK Guru Honorer Cek Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK Guru Honorer 2021