Cara Mendaftar PPPK Guru Honorer Cek Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK Guru Honorer 2021
Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021 Mengacu pada syarat PPPK tahun 20191. Merupakan tenaga honorer K-II 2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 Ap
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kesempatan guru honorer mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Rekrutmen dibuka bagi 1 juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi diberbagai daerah.
Kesempatan ini terbuka bagi guru honorer dan guru honorer kategori 2 (K2).
Diharapkan melalui rekrutmen ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:
Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021
1. Merupakan tenaga honorer K-II
2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
3.Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
Pada surat dicantumkan informasi berikut:
* NUPTK/NIK
* Nama