Wali Kota Pontianak Sampaikan Penghasilan Guru Non PNS Kini Setara UMR
"Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik," ungkapnya usai pembukaan k
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai, dari sisi rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tenaga guru non PNS tahun 2021 ini lebih baik dan honor yang diperoleh lebih besar dari sistem sebelumnya, namun tergantung jumlah jam mengajar yang dilakukan.
Menurutnya, jika jam mengajar guru non PNS bisa terpenuhi keseluruhan, maka pendapatannya setara dengan UMR.
Sedangkan pendapatan sebelumnya untuk guru honorer hanya berkisar Rp800 ribuan. Dan kini dengan adanya program ini gaji guru non PNS bisa setara UMR kurang lebih Rp2,7 juta perbulan yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Pontianak.
Edi menyebutkan, untuk besaran anggaran BOSDA yang dialokasikan untuk tahun 2021 kurang lebih 20 miliar.
"Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik," ungkapnya usai pembukaan kegiatan pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Guru Non PNS BOSDA Tahun Anggaran 2021 di Hotel Kapuas Palace, Rabu 7 April 2021.
Baca juga: 571 Guru Non PNS di Pontianak Ikuti Pembekalan
Edi menegaskan, bahwa guru non PNS tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat lain, selain sekolah tempat ia bertugas.
"Guru yang bersangkutan fokus mengajar di sekolah tempatnya bertugas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan menyebutkan sebanyak 571 orang guru non PNS tingkat SD dan SMP Negeri Kota Pontianak yang dinyatakan lulus pada perekrutan PJLP Jasa Tenaga Pendidikan/Guru non PNS Bosda tahun anggaran 2021 Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, memang pada sebelumnya guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah. Namun tahun 2021, hal itu tidak lagi diperkenankan .
"Misalnya sudah ditempatkan untuk mengajar di SD A, maka dia harus tetap mengajar di SD A saja, tidak boleh di SD B atau C," ungkapnya.
Ia mengatakan, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif selama 40 jam dalam sepekan. Jika jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.
Dengan demikian, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS untuk mensosialisasikan.
"Hari ini digelar pembekalan kepada mereka supaya mengetahui berbagai hal, baik itu jam mengajar dan lainnya," jelasnya. (*)
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono
Wali Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Edi Rusdi Kamtono
tribun pontianak terkini
Berita Pontianak Terkini
Pontianak Terkini
Pontianak
Terbaru Dari Pontianak
Berita Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
HASIL FP2 MotoGP Hari Ini untuk Hasil Free Practice Portugal 2021 Kelas Moto3, Andi Gilang Moto3 |
![]() |
---|
LIVE SCORE Persib vs PSS Sleman, Cek Susunan Pemain & Update Skor Hasil Sementara Persib vs PSS |
![]() |
---|
HASIL Latihan Bebas MotoGP Hari Ini Hasil FP1 MotoGP Portugal 2021, Streaming MotoGP Portimao 2021 |
![]() |
---|
FINISH Hasil Latihan Bebas MotoGP Portugal 2021 - Marquez Melesat, Vinales Tercepat di Hasil FP1 |
![]() |
---|
LIVE Hasil FP2 MotoGP Malam Ini - Kejutan Marquez & Rossi, Cek Hasil FP2 Latihan Bebas MotoGP Moto2 |
![]() |
---|