Nomor e-KTP Tak Terdaftar Penerima BPUM? Jangan Sedih, Anda Bisa Coba Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: NAMA Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum - Ikuti Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro.

Pihak Pengusul Antara Lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian atau Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama dan indentitas Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.

Baca juga: https://eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

* Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum di sini

* Isi nomor KTP

* Masukkan kode verifikasi

* Klik proses inquiry

* Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Semoga berhasil!!! (*)

Berita Lain Tentang BLT UMKM 2021

Berita Terkini