https://eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut update informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM atau disebut juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Adapun jumlah bantuan UMKM bagi penanggulangan ekonomi, dampak pandemi Covid-19 ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika ditahun 2020 berjumlah Rp 2,4 Juta maka tahun 2021 ini bantuan yang diberikan berjumlah Rp 1,2 Juta oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Bagi kalian yang telah mendftar sesuai prosedur dapat mengecek status penerima BLT UMKM.
Baca juga: Eform.bri.co.id UMKM 2021, Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 1,2 Juta dan Daftar BPUM 2021
Masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Laman tersebut telah mulai dibuka kembali sejak Sabtu 3 April 2021.
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Lantas, bagaimana cara pengajuan jika tidak terdaftar di e-form BRI?
Cara pengajuan BPUM 2021
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap