LOGIN eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM 2021 Dapat Uang Rp 1,2 Juta, Penuhi Cara dan Syarat Berikut

Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang tunai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda yang membutuhkan, berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjut 2021.

Bantuan bagi pelaku usaha mikro tersebut kini sudah dalam proses pencairan.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Baca juga: E Form BRI Co Id BPUM Tahap 3 Daftar BPUM UMKM Login www.kemenkopukm.go.id Klik eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Eform.BRI.Co.Id.BPUM 2021, Daftar BLT UMKM Tahap 3 Login www.kemenkopukm.go.id Banpres 2,4 Juta

Cara Daftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

Halaman
12

Berita Terkini