TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komandan Kodim (Dandim) 1208/Sambas Letkol Inf Setyo Budiono, S.Tr (Han) mengatakan sesuai dengan perintah Panglima Kodam XII Tanjungpura, bahwa untuk masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat mesti di karantina terlebih dahulu.
"Sesuai dengan perintah bapak panglima Kodam XII Tanjungpura bahwa mulai kemarin (Sabtu-Red) untuk WNI yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan akan di karantina selama lima hari," ujarnya, Minggu 21 Maret 2021.
Karantina itu kata Dandim berlaku selama lima hari, sambil menunggu hasil swab keluar, sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah lainnya.
"Dan semuanya sudah kita siapkan, baik logistik dan tempat karantina sampai dengan hasil PCR keluar, baru bisa melanjutkan perjalanan ketempat yang dituju," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Atbah: Masuk Sambas Karantina Lima Hari dan Wajib Swab
Kata Dandim, kegiatan ini akan berlaku selama beberapa waktu mendatang. Ungkapnya, lebih lagi karena sekarang sedang di masa Pandemi Covid-19, dan sudah mendekati libur hari raya Idul Fitri.
"Aturan ini dilakukan sampai dengan beberapa waktu kedepan, lebih lagi ini akan memasuki hari raya Idul Fitri. Dan akan kita lakukan sampai dengan kita terbebas dari Covid-19," katanya.
Sementara itu, kata dia untuk pelintas yang masuk dan sudah di swab di negara asalnya sebelum masuk ke Indonesia. Kata dia, nantinya akan di koordinasikan kepada pihak terkait.
"Kami akan koordinasikan dulu kepada Dinas Kesehatan. Jika masih berlaku bisa melanjutkan ke wilayah yang di tuju, tapi kalau sudah kadaluarsa tetap akan kita karantina," tutupnya. (*)