Dalam pemberitaan Antara, 10 September 2009, MUI Provinsi Banten menyatakan bahwa ajaran Hakekok yang dianut oleh sebagian warga Pandeglang, menyimpang dari Islam.
Baca juga: Hosid Bacok Suami Mantan Istri Berkali-kali hingga Meninggal Dunia, Polisi Beberkan Motifnya
KH Aminudin Ibrohim selaku Ketua MUI Banten kala itu, menerangkan Hakekok merupakan variasi dari tasawuf dan ritual menyimpang.
“Yang dimaksud menyimpang itu, beribadah cukup dengan niat dan dilakukan di tempat gelap. Selain itu laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya diperbolehkan bercampur (berhubungan badan-red),” sebutnya.
Terkait ajaran ini, sempat muncul gesekan dengan warga.
Puncaknya adalah adanya pembakaran sebuah padepokan di Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, yang diduga mengembangkan ajaran Hakekok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalankan Ritual Mandi Bersama demi Bersihkan Dosa, 16 Orang Diperiksa Polisi"