TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANTEN - Polisi mengamankan 16 orang dan tengah diperiksa di Polres Pandeglang, Banten.
Lima wanita dan delapan pria diduga menjalankan sebuah ritual dengan cara mandi telanjang bareng.
Kejadian ini berlangsung di penampungan air PT GAL di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
"Ada 16 orang yang diamankan, terdiri dari lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak," jelas Wakil Kepala Polres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana, Kamis 11 Maret 2021..
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
TribunBanten memberitakan informasi dari warga, polisi mengamankan keenam belas orang itu pada pukul 17.00 WIB.
Warga ini melihat sejumlah orang melakukan kegiatan tidak lazim.
Polisi turut mengamankan beberapa barang milik 16 orang itu, antara lain baju, kartu tanda penduduk, dan dompet.
Dari keterangan yang diperoleh, ritual itu dilakukan demi membersihkan diri dari segala dosa untuk kemudian menjadi pribadi yang lebih baik.
Diduga ritual tersebut merupakan bagian dari ajaran Hakekok.
Baca juga: Syarat Daftar Prakerja Gelombang 14, Pastikan Nomor & Email Aktif Klik www.prakerja.go.id Login
Untuk menentukan apakah ajaran Hakekok dinyatakan sesat atau bukan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Riky meminta kepada masyarakat Pandeglang, khususnya di Kecamatan Cigeulis, untuk tidak resah terhadap kegiatan yang dilakukan sejumlah orang tersebut karena saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Riky menjabarkan ajaran Hakekok dibawa oleh warga berinisial A.
Dia mengaku sebagai murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Dari penelusuran Kompas.com, polemik ajaran Hakekok ini pernah muncul pada 2009.
Dalam pemberitaan Antara, 10 September 2009, MUI Provinsi Banten menyatakan bahwa ajaran Hakekok yang dianut oleh sebagian warga Pandeglang, menyimpang dari Islam.
Baca juga: Hosid Bacok Suami Mantan Istri Berkali-kali hingga Meninggal Dunia, Polisi Beberkan Motifnya
KH Aminudin Ibrohim selaku Ketua MUI Banten kala itu, menerangkan Hakekok merupakan variasi dari tasawuf dan ritual menyimpang.
“Yang dimaksud menyimpang itu, beribadah cukup dengan niat dan dilakukan di tempat gelap. Selain itu laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya diperbolehkan bercampur (berhubungan badan-red),” sebutnya.
Terkait ajaran ini, sempat muncul gesekan dengan warga.
Puncaknya adalah adanya pembakaran sebuah padepokan di Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, yang diduga mengembangkan ajaran Hakekok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalankan Ritual Mandi Bersama demi Bersihkan Dosa, 16 Orang Diperiksa Polisi"