Jual Burung Dilindungi, Warga Sambas Ditangkap, Sarwan: Tidak Adil

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi di Kantor BKSDA Kalbar menuntut Jumardi warga Sambas yang di tangkap karena jual burung dilingdungi Dibebaskan, Selasa 2 Maret 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan masa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Sambas menggelar aksi di Kantor BKSDA Kalbar menuntut seorang warga Sambas bernama Jumardi yang ditangkap karena menjual burung Bayan yang dilindungi di bebaskan, Selasa 2 Maret 2021.

Sarwan Kakak dari Jumardi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap adiknya pada 11 Februari 2021 lalu karena menjual burung itu tidak adil.

Sarwan Kakak Jumardi yang di tangkap lantaran jual Burung Bayan yang dilindungi saat aksi dikantor BKSDA Kalbar, Selasa 2 Februari 2021. (TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO)

Lantaran sang adik tidak mengetahui bahwa burung yang dijual oleh sang Adik merupakan hewan dilingdungi.

"Rasanya sangat tidak adil, karena adik saya tidak mengetahui burung yang dijualnya itu dilindungi, kalau dia tau burung itu dilindungi, pasti dia tidak akan jual,"ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRD Sambas : Kami Siap Bantu Jumardi Untuk Bebas

Ia menceritakan beberapa waktu lalu sang adik bekerja di Malaysia, namun semenjek Pandemi Covid 19 melanda, sang adik dikembalikan ke kampung halaman di Sambas.

Semenjak itu lah sang adik menganggur, dan menjual burung sebagai mata pencaharian.

"Dia nangkap, lalu dia jual, kan kayak burung bisa, seperti perkutut, dan lain sebagainya kayak dipasar kan banyak, kalau dia tau itu hewan dilindungi, dia pasti tidak akan jual,"jelasnya.

Diharapnya, sang adik yang memiliki 2 anak dan merupakan tulang punggung keluarga dapat segera dibebaskan. (*)

Berita Terkini