TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB bisa dilakukan secara mudah.
Bisa login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id pakai akun yang telah dimiliki.
Kalau belum punya akun OSS, yuk buat terlebih dahulu.
Pemerintah melalui BKPM berusaha untuk memperbaharui berbagai kebijakan demi percepatan pelaksanaan berusaha.
Salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS).
Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.
Baca juga: Sinopsis Kulfi Episode Hari Ini Kamis 25 Februari 2021 Episode 46, Saksikan Live Streaming ANTV
Cara Pengajuan Permohonan NIB
1. Akta perusahaan dan bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Akta perusahaan yang menyesuaikan dengan aturan KBLI 2017.
3. KTP dan NPWP pemilik perusahaan
4. Bukti tempat usaha berupa kepemilikan. Dimiliki sendiri atau tempat menyewa harus tetap menyediakan bukti ini.
5. NPWP perusahaan.
6. Wajib menyelesaikan urusan pajak . Jika badan usaha milikmu belum menyelesaikan kewajibannya, selesaikanlah terlebih dahulu.
Urusan pajak ini akan sangat diperhatikan oleh pejabat terkait.
7. Gunakan alamat email perusahaan yang aktif.