UPDATE Kasus Narkoba Kompol Yuni - Mantan Kapolsek Cantik yang Terancam Hukuman Mati

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Kasus Narkoba Kompol Yuni - Mantan Kapolsek Cantik yang Terancam Hukuman Mati

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, beserta 11 anak buahnya diamankan tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 16 Februari 2021.

Penangkapan terhadap belasan anggota Polri dari Polsek Astanaanyar itu dilakukan karena mereka diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Terkait kasus tersebut, Mabes Polri belum memutuskan soal sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti dan belasan anggota polisi lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.

Baca juga: SOSOK Kompol Yuni - Perwira Polwan Cantik Punya Jabatan Strategis yang Pesta Sabu Bersama 11 Anggota

Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Argo, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni dan anak buahnya.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Argo menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar masih terus berlangsung.

Termasuk, soal adanya kemungkinan anggota polisi tersebut yang menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

“Masih proses, tunggu saja,” ucap Argo Yuwono.

Baca juga: Kompol Yuni Terlibat Kasus Narkoba, Ini Jawaban Mabes Polri Ditanya Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati

Ditanyai soal evaluasi Polri terkait kasus Kompol Yuni, Argo menuturkan, pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.

Menurutnya, sanksi tegas diperlukan dan diterapkan kepada siapapun anggota Polri yang terbukti bersalah agar bisa membuat efek jera.

“Pencegahan internal dan tindak tegas bagi anggota Polri kalau ada kesalahan,” kata Argo.

Sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel.

Halaman
12

Berita Terkini