TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengganti Ujian Nasional (UN) 2021 sebagai syarat kelulusan resmi dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ada beberapa opsi kelulusan bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.
Kemendikbud memang resmi melakukan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
• PENGUMUMAN! Mendikbud: Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan
Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:
* Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
* Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
* Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.
Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
• UJIAN Nasional 2021 Ditiadakan, Simak Ketentuan Kenaikan Kelas Berdasarkan SE Mendikbud Terbaru
Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:
* Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).