UJIAN Nasional 2021 Ditiadakan, Simak Ketentuan Kenaikan Kelas Berdasarkan SE Mendikbud Terbaru

Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS),

Editor: Zulkifli
Dok. Kemendikbud RI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ujian Nasioanal dan Ujian Kesetaraan resmi ditiadakan, ini merupakan satu di antara poin  Surat Edaran Mendikbud yang  baru saja dikeluarkan, menyikapi pendidikan di masa pandemi Covid-19. 

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, Senin 1 Februarai 2021.

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Dari delapan poin utama, dalam poin ketujuh dijelaskan ketentuan kenaikan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021.

SKB 3 Menteri Ada Pengecualian di Aceh, Berikut Penjelasan Lengkap Mendikbud Nadiem Makarim

Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), namun dijelaskan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring dan/atau

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem.

Apa Itu Sekolah Penggerak? Program Baru Mendikbud untuk Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Kriteria

Berikut 8 poin SE Kemendikbud

Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved