2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:
- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah
4. Adapun ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- penugasan;
- tes secara luring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah
• PENGUMUMAN! Mendikbud: Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan
5. Selain ujian yang diselenggarakan sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka tiga;
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.