TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Guru akan menjadi penentu kelulusan dan kenaikan siswa setelah ujian nasional (UN), ujian kesetaraan, dan ujian sekolah pada tahun ini dihapuskan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah meniadakan UN dan lainnya pada 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan kelulusan dikembalikan kepada penilaian guru dan sekolah melalui rapor.
"Sekarang dikembalikan kepada bapak ibu gurunya masing-masing. Nilai rapornya dan kelulusannya dari SD, SMP, SMA diserahkan kepada penilaian di sekolah," ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual, Kamis 4 Februari 2021.
• PENENTU Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Usai Ujian Nasional 2021 Dihapuskan
Menurut Jumeri, guru adalah pihak yang mengetahui perkembangan akademik para muridnya.
Sehingga, menurutnya, guru berhak memberikan penilaian para murid yang menjadi penentu kelulusannya.
"Guru lah yang paling tahu nilai yang diberikan kepada, evaluasi yang diberikan kepada peserta didik," tutur Jumeri.
Jumeri menilai pemerintah tidak berhak memberikan penilaian kepada para siswa. Guru baginya pihak yang paling berhak dalam memberikan penilaian.
"Sudah jelas bahwa dulu kita menuntut bahwa guru lah yang berhak memberikan nilai bukan pemerintah. Tapi yang memberikan nilai adalah guru," tutur Jumeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.
Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).
• PENGGANTI Kelulusan Ujian Nasional SMA SMK SMP dan SD Usai UN & US 2021 Resmi Dihapuskan Kemendikbud
Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.