PENENTU Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Usai Ujian Nasional 2021 Dihapuskan
Terdapat delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ujian Nasional (UN) 2021 resmi dihapuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Keputusan tersebut tak lain karena pandemi Covid-19 masih berlangsung bahkan penyebarannya terus mengalami peningkatan.
Selain UN 2021, ujian kesetaraan alias ujian kejar paket bagi siswa yang menempuh jalur pendidikan non formal (PNF) juga dihapus.
Untuk mengatur hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.
• PENGGANTI Kelulusan Ujian Nasional SMA SMK SMP dan SD Usai UN & US 2021 Resmi Dihapuskan Kemendikbud
SE itu mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
• PENGUMUMAN! Mendikbud: Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan
3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:
- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah
4. Adapun ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk: