Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 Kg Sabu

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan jajaran Polda Kalbar, Selasa 2 Februari 2021

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan petugas, Selasa 2 Februari 2021 di Kota Pontianak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, dua tersangka berinsial RA an CM dibekuk dalam pengungkapan kali ini.

Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria

“Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Menindak lanjuti informasi tetrsebut, tim melakukan penyelidikan” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pada tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 tim dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan pengkapan terhadap seseorang berinsial RA di tepi jalan Panglima Aim Pontianak Timur.

Tersangka Narkoba Jaringan Internasional diamankan Polda Kalbar, Selasa 2 Februari 2021 

Dari hasil penggeledahan tehadap RA, ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat 49,83 gram.

“Selanjutnya, petugas melakukan intrograsi dan pengembangan dan berhasil mendapatkan satu tersangka lagi berinsial CM yang berada tidak jauh dari lokasi, tepatnya di salah satu café di Panglima Aim Pontianak Timur” tambah Yohanes Hernowo.

Dua Pria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu, Ini Orangnya

Direktur Narkoba Polda Kalbar menambahkan, dari tangan CM petugas berhasil menyita setidaknya 1,1 Kilogram narkoba jenis sabu dan 1 buah paspor atas nama pelaku.

Tersangka Narkoba Jaringan Internasional diamankan Polda Kalbar, Selasa 2 Februari 2021

“Selain narkotika jenis sabu, ada barang bukti lain yang turut diamankan berupa handphone, 1 unit mobil dan paspor yang digunakan salah satu pelaku untuk membawa barang dari negara tetangga” kata Yohanes Hernowo.

Yohanes Hernowo juga mengungkapkan saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan petugas dan barang bukti akan di lakukan uji ke BPOM.

Berita Terkini