Dua Pria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu, Ini Orangnya
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Kembayan jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu pada Sabtu 30 Januari 2021.
Kedua tersangka berinisial TS (37) warga Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan dan ES (43) warga Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH menjelaskan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya tim Polsek Kembayan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro beserta Anggota melaporkan ke Kapolsek Kembayan untuk melakukan Penyelidikan.
“Sekira pukul 22.00 WIB pada saat anggota Polsek Kembayan melakukan penyelidikan di Jalan PT. AZIS Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, tiba-tiba melihat terduga pelaku berinisial TS (37) yang merupakan salah satu TO Polsek Kembayan,” terangnya.
• Polsek Kembayan Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Kemudian terhadap tersangka TS dilakukan pencegatan dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Tanjung Periuk dan ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan yang digunakan 1 bungkus Rokok Win Mild yang didalamnya tersimpan 1 kantong plastik bening berklip transparan yang berisikan serbuk berbentuk kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka TS bahwa ia mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh atau didapatinya dari ES dengan cara membelinya.
“Selanjutnya Tim Polsek Kembayan melakukan pengembangan ke rumah tersangka ES dan pada saat Tim tiba di Rumah / Pondok belakang rumahnya ditemukan tersangka ES dan dilakukan introgasi membenarkan bahwa telah menjual Narkotika jenis Shabu kepada TS,” ucap MR Pardosi.
Dijelaskan MR Pardosi saat dilakukan pengeledahan disekitar pondok rumah tersangka ES dengan disaksikan oleh ketua RT, anggota berhasil menemukan di dalam Kolam ikan pekarangannya 1 (satu) buah tempat Vicks Vaprup yang mana setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 dua paket kecil Narkotika yang diduga jenis Sabu berikut uang tunai sebesar Rp. 2.800.000 yang diduga uang hasil penjualan Narkotika.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukas MR Pardosi.