Perluas Layanan Kesehatan, 37 FKRTL di Pontianak Teken Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana 37 FKRTL di Pontianak Teken Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan. Kerjasama ini diseut menjadi bentuk Perluas Layanan Kesehatan bagi pelanggan BPJS Kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 37 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tandatangani Perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi peserta JKN-KIS.

Hal ini bertujuan agar seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kota Pontianak memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta JKN-KIS.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Devi Dwi Yanti mengatakan, sebelum dilakukan penandatangan terlebih dahulu BPJS Kesehatan wajib mensosialisasikan isi dari perjanjian kepada fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online via Aplikasi JKN Mobile Google Playstore & Apple App Store

“Sesuai dengan isi perjanjian kerjasama yang akan ditandatangani BPJS Kesehatan wajib memberikan informasi terkait mekanisme kerjasama,"

"Hal ini agar kedua belah pihak baik BPJS Kesehatan maupun Fasilitas Kesehatan dapat melaksanakan kewajiban serta mengetahui hak masing-masing untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada peserta JKN-KIS," tutur Devi Dwi Yanti, Selasa 12 Januari 2021 lalu. 

Devi Dwi Yanti juga mengungkapkan, dengan adanya kerjasama yang dilakukan, seluruh FKRTL nantinya wajib memenuhi hak yang dibutuhkan peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Gotong Royong Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Selain itu, Devi Dwi Yanti menyebut setalah adanya kerjasama yang dijalin, angka kunjungan fasilitas kesehatan berpotensi meningkat.

Untuk itu, Devi Dwi Yanti mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan agar memaksimalkan pemberian layanan dan wajib untuk menyediakan fasilitas pelayanan informasi dan pengaduan peserta JKN-KIS.

"Kami juga telah menyediakan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta (SIPP) melalui link : https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/sipp/,"

"Aplikasi SIPP dapat digunakan peserta untuk menyampaikan permintaan informasi dan penanganan pengaduan," tambah Devi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harrison saat membuka kegiatan meminta agar BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan semakin memaksimalkan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pontianak Dukung Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kampung Bali

“Kita semua harus semakin meningkatkan sinergi dalam rangka memberikan layanan yang semakin optimal kepada peserta JKN-KIS,"

"Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan harus menjadi teladan bagi masyarakat terlebih saat ini kita sedang sama-sama melawan pandemi,"

"Kita harus bersinergi memaksilkan seluruh layanan termasuk pelayanan terkait covid-19, agar sama-sama kita bebas dari penyakit yang disebabkan virus Covid-19," kata Harrison.

Fasilitas kesehatan atau rumah sakit juga dapat menggunakan aplikasi ini untuk memproses denda pelayanan peserta dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS segmen kepesertaan Mandiri/Pekerja Penerima Upah (PPU)/Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Syarat Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Selain melalui aplikasi SIPP peserta juga dapat menggunakan kanal lain dalam meminta informasi ataupun menyampaikan pengaduan keluhan yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.

Dapat pula melalui Website resmi BPJS Kesehatan, Unit Pengaduan di Rumah Sakit dan Aplikasi Lapor!.

BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti permintaan informasi dan pengaduan keluhan sesuai dengan SLA (service level agreement) sesuai ketentuan. (FR/yl/*).

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Berita Terkini